Donggala, Penolakan tersebut disertai aksi protes yang dikoordinasikan oleh Abdul Rauf (atau Rauf), mewakili kelompok masyarakat setempat.
Dua perusahaan yang menjadi sasaran protes adalah:
PT Argasari Pratama, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor 540/465/IUP-OP/DPMPTSP yang diterbitkan pada 18 September 2020, dengan luas wilayah 15,77 hektare di Desa Toaya.
PT Palu Sumber Mineraltama, pemegang IUP Operasi Produksi Nomor 540/014/IUP-OP/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 9 Januari 2020, dengan luas wilayah 15 hektare juga di Desa Toaya.
Aksi protes ini muncul akibat berbagai dampak negatif yang dirasakan masyarakat, termasuk kerusakan lingkungan, dugaan pelanggaran perizinan, serta belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan dan program pemberdayaan masyarakat yang memadai.
Dalam upaya mencari solusi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pernah memfasilitasi pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bersama pada 17 Desember 2024.
Masyarakat saat itu bersedia memberikan tenggat waktu enam bulan (hingga sekitar Juni 2025) bagi kedua perusahaan untuk:
Menyelesaikan seluruh persoalan, perizinan dan administrasi pertambangan,
Melunasi ganti rugi lahan kepada warga terdampak, Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) secara nyata.
Namun, menurut aspirasi masyarakat yang diwakili kelompok protes, kesepakatan tersebut dinilai belum terpenuhi secara memadai hingga batas waktu berakhir.
Meski demikian, aliansi masyarakat yang dipimpin Rauf menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan aparat keamanan guna memastikan wilayah tetap damai selama proses penyelesaian masalah berlangsung.


إرسال تعليق